Peran Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku
Di tengah persidangan yang sedang berlangsung, kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, yaitu Ronny Talapessy, menyampaikan harapan agar mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, menjadi orang terakhir yang menjadi korban kriminalisasi politik. Pernyataan ini disampaikan menjelang sidang pembacaan putusan terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat Hasto.
Ronny mengatakan bahwa cukuplah saudara Tom Lembong yang diputus bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menekankan pentingnya menghindari kriminalisasi politik terhadap orang-orang yang memperjuangkan demokrasi serta mereka yang bersikap kritis terhadap hukum dan demokrasi.
Menurut Ronny, persidangan kasus Hasto ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang PDI-P dalam menjaga nilai-nilai demokrasi. Ia menjelaskan bahwa Hasto mulai dipanggil oleh aparat penegak hukum sejak 4 Juli 2024, setahun lalu, karena aktif menyuarakan kritik terhadap jalannya pemilu yang dinilai tidak adil.
Salah satu kritik paling keras yang disampaikan Hasto berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan putra sulung Presiden RI Ke-7, Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden. Ronny menilai bahwa ketika PDI-P bersikap bersama rakyat memperjuangkan demokrasi, inilah saatnya banyak kriminalisasi terhadap anggota partai dan puncaknya kepada Sekjen PDI-P, Mas Hasto.
Penjelasan tentang Kasus Hasto Kristiyanto
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengacara Hasto telah bertarung sengit selama beberapa bulan terakhir dalam berbagai tahap persidangan, termasuk pembuktian, penuntutan, pleidoi, replik, dan duplik.
Selama proses persidangan, jaksa KPK meyakini bahwa Hasto menghalangi operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 yang membuat Harun Masiku lolos. Ia disebut memerintahkan Harun melalui orang lain agar merendam handphone. Selain itu, ia juga dituduh memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk merendam handphone beberapa hari sebelum pemeriksaan di KPK pada 10 Juni 2024.
Jaksa KPK juga meyakini bahwa Hasto menalangi dana suap Harun Masiku. Dari total Rp 1,5 miliar yang dibicarakan, hanya Rp 400 juta yang cair. Jaksa KPK kemudian menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Pembelaan dari Pihak Hasto
Sementara itu, kubu Hasto membantah semua tuduhan KPK. Menurut mereka, tidak ada satu pun saksi di persidangan yang menyatakan keterlibatan Hasto dalam suap Harun Masiku. Pihak Hasto menilai bahwa jaksa KPK menyelundupkan fakta dengan menghadirkan penyelidik dan penyidiknya sebagai saksi. Hal ini menunjukkan bahwa proses persidangan tidak sepenuhnya objektif dan transparan.
Dalam konteks ini, persidangan Hasto Kristiyanto menjadi sorotan publik, tidak hanya karena implikasi hukumnya, tetapi juga karena dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan demokrasi di Indonesia.