Selasa, Juni 10, 2025
BerandaBalanganDiduga Bawa Sabu, 2 Pria Asal HST ini Diamankan Satresnarkoba Polres Balangan

Diduga Bawa Sabu, 2 Pria Asal HST ini Diamankan Satresnarkoba Polres Balangan

penakalimantan.com, PARINGIN – Kepolisian Resort (Polres) Balangan melalaui Satresnarkoba Polres Balangan amankan 2 pria asal Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Rabu (15/06/2022) siang.

Diduga 2 pria tersebut memiliki narkotika jenid sabu, penangkapan berawal dari laporan masyarakat perihal adanya 2 pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu di Desa Batumandi Kecamatan Batumandi tepatnya depan SMP Negeri 1 Batumandi.

Menyikapi laporan tersebut, personil Satresnarkoba Polres Balangan langsung melakukan penyelidikan dan melihat 2 orang pria yang dicurigai berboncengan sepeda motor berada di Desa Batumandi tepatnya di depan SMP Negeri 1 Batumandi dan personil Satresnarkoba Polres Balangan langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku.

Kedua terduga merupakan warga asal desa yang sama, adapun terduga pelaku AM (31) laki laki asal Desa Bekapas Kecamatan Barabai Kabupaten HST, dan TH (29) asal Desa Bekapas Kecamatan Barabai Kabupaten HST.

BACA JUGA :  DPRD Balangan Setujui 3 Raperda

Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Balangan Bripka Feri mengatakan bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku AM (31) dan TH (29) dengan di saksikan oleh warga setempat ditemukan 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,30 gram, berat bersih 0,10 gram di dalam case dompet Handphone warna hitam milik Sdr. AM (31), setelah ditanya Sdr. AM (31) mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut miliknya.

“Dari tangan kedua terduga pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,30 gram, berat bersih 0,10 gram, 1 (satu) case dompet Handphone warna hitam, 1 (satu) lembar kartu ATM Bank BRI warna biru, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y91 warna biru beserta Sim Card, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna Hitam Nopol DA-4121EB beserta kunci kontak dan Uang senilai Rp. 108.000,- (seratus delapan ribu rupiah),” ungkap Bripka Feri.

BACA JUGA :  Percepat Pembangunan, Panitia Masjid Al-Mubarak Gelar Saprah Amal

Kedua terduga pelaku dikenakan pasal Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika jenis sabu, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.

“Saat ini barang bukti dan kedua terduga pelaku diamankan di Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Bripka Feri. (Ald)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular