Selasa, Juni 10, 2025
BerandaDprd Kota BanjarbaruRaparda Perlindungan Lahan Pertanian Uji Publik

Raparda Perlindungan Lahan Pertanian Uji Publik

penakalimantan.com, BANJARBARU – Raperda Inisiatif DPRD Kota Banjarbaru tentang Perlindungan Lahan Pertanian, diuji publik.

Uji publik raperda tersebut melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Jumat pekan kemarin di Ruang Graha Paripurna.

Ketua Bapemperda DPRD Banjarbaru, Windi Novianto mengatakan, uji publik dilakukan untuk menjaring saran dan masukan dari pihak terkait secara komprehensif atas raperda tersebut.

BACA JUGA :  Pemkot Banjarbaru Dukung 3 Raperda Inisiatif DPRD

“Ini dilakukan agar bisa segera diajukan dan dibahas pada paripurna,” katanya.

Menurutnya, tujuannya raperda ini untuk melindungi lahan pertanian berkelanjutan di Kota Banjarbaru agar luasannya tak berkurang. Telah ditetapkan mencapai 1.000 hektare tersebar di dua kelurahan; Kelurahan Bangkal 880 hektare dan Palam 120 hektare.

BACA JUGA :  Komisi III DPRD Banjarbaru Apresiasi Gedung Baru Dishub, Pertimbangkan Pengadaan Lift

“Tujuan raperda inisiatif ini agar melindungi lahan pertanian dan meningkatkan produksi yang diharapkan. Minimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Banjarbaru sendiri,” kata Windi

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular