Selasa, Juni 10, 2025
BerandaHukum dan PeristiwaDianiaya Ayah Tiri, Balita Laki-laki Banjarmasin Tengah Tewas

Dianiaya Ayah Tiri, Balita Laki-laki Banjarmasin Tengah Tewas

penakalimantan.com, BANJARMASIN – Balita laki-laki 3,5 tahun di Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, tewas setelah dianiaya ayah tirinya, Senin (31/10/2022) dinihari.

Kasat reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, mengatakan balita itu meninggal dunia akibat menerima penganiayaan dari ayah tirinya yakni AN (39).

Sekarang AN telah ditahan di Polresta Banjarmasin sejak Senin sore

Sebelumnya, pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini diperiksa secara intensif hingga akhirnya tak bisa berkelit lagi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif kepada para saksi, pemeriksaan mengerucut pada ayah tiri korban yang akhirnya mengakui perbuatannya,” ujar Kompol Thomas.

Di samping itu, AN mengaku kesal karena korban sering buang air di tempat tidur.

“Menurut pengakuan pelaku, dia khilaf melakukan perbuatannya. Sedangkan ibu korban sempat mengetahui perbuatan pelaku namun diancam akan dihabisi bila ikut campur,” lanjut kasat reskrim.

Adapun terungkapnya kejadian ini berawal dari kecurigaan tetangga atas kematian balita yang tidak wajar.

BACA JUGA :  Sempat Mengeluh Sakit, Juru Parkir Simpang 3 Sungai Bilu ditemukan meninggal di Tempat Tinggalnya.

Senin (31/10/2022) tengah malam, ayah tiri balita panik karena bocah lelaki itu tak kunjung bangun.

Badannya sudah mengalami panas sejak Minggu sore. AN dan ibu balita itu, J, berusaha membangunkannya, namun bocah itu tidak merespon sama sekali.

AN kemudian meminta tolong pada warga sekitar yang kemudian seorang bidan pun dipanggil untuk memeriksa balita itu.

Sayangnya, setelah diperiksa bidan, bocah itu pun dinyatakan meninggal dunia.

Ketua RT setempat merasa kematian balita itu janggal. Ditambah di sekujur tubuh korban nampak ada luka lebam.

Ketua RT juga mendengar informasi bahwa balita itu meninggal diduga akibat mendapatkan penganiayaan.

Atas dasar hal itu, ketua RT melaporkan hal tersebut ke Polsek Banjarmasin Tengah, yang kemudian diambil alih oleh Unit PPA satreskrim Polresta Banjarmasin.

“Saksi yang merupakan tetangga AN pada Minggu (30/10/2022) sekitar pukul 20.00 Wita, saat melintas mendengar ada suara meminta ampun dari rumah korban, lalu dini hari sekitar pukul 01.00 Wita itu, dia mendengar informasi kalau balita itu telah meninggal dunia,” papar Kasat reskrim.

BACA JUGA :  Akui Awang Bangkal Barat Miliki Peluang Besar Terhadap Nilai Ekonomi, Piter Manaha : Berpotensi Jadi Desa Mandiri

Tetangga ini pun bertanya pada ibu balita itu apa penyebab kematiannya.

Ternyata pengakuan dari J, sebelum balita itu meninggal, dia sempat dipukul AN dan dicekik lehernya sampai tidak sadarkan diri.

Pihak kepolisian bersama RSUD Ulin kemudian melakukan autopsi atas persetujuan pihak keluarga.

Hasilnya, dokter menyimpulkan adanya tanda mati lemas akibat trauma di bagian kepala dan adanya resapan darah di hampir seluruh bagian kepala bocah itu.

AN pun terjerat hukuman seperti pada Pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular