Selasa, Juni 10, 2025
BerandaBalanganPemkab Balangan Sosialisasikan Pemberian Hibah 2023

Pemkab Balangan Sosialisasikan Pemberian Hibah 2023

penakalimantan.com, BALANGAN – Bupati Balangan membuka Sosialisasi tentang pedoman pemberian dana hibah tahun 2023 yang bersumber dari APBD Kabupaten Balangan, bertempat di Mahligai Mayang Maurai, Kecamatan Paringin, Senin (13/2/2023).

Tujuan sosialisasi dana hibah ini secara umum memberikan informasi agar tepat sasaran kepada penerima hibah dan tidak ada cacat dalam administrasi atau pengembalian dana.

Hadir dalam kegiatan ini, Bapati Balangan, H Abdul Hadi, Kepala Kejari Balangan, La Kanna, sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) seperti pengurus tempat ibadah, sosial, dan bidang keagamaan se Kabupaten Balangan.

Bupati Balangan, H Abdul Hadi mengatakan Sosialisai terkait dana hibah tahun 2023, kami dari Pemkab Balangan memberikan arahan dan bimbingan kepada penerima hibah, agar nantinya berjalan dengan mulus seperti tahun 2022 ketika diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalimantan Selantan, tidak ada yang cacat, seperti cacat administrasi atau pengembalian dana.

BACA JUGA :  Sambut Antusias UMKM, Bupati Balangan Resmi Membuka Pasar Ramadan 1446 H

“Sosialisai hari ini terkait dana hibah tahun 2023, untuk memberikan arahan dan bimbingan karena dana hibah bagian dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kami ingin pemeriksaan dana hibah tahun 2023 nanti mulus seperti tahun 2022, ketika dilaksanakan pemeriksaan oleh BPK tidak ada yang cacat, seperti cacat administrasi atau pengembalian dana,” katanya.

Bupati Balangan, juga mengharapkan kepada semua masyarakat agar ikut berpartisipasi memberikan pengawasan terkait dana hibah ini agar dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

BACA JUGA :  Disdikbud Balangan Gelar Verifikasi Lapangan Lomba Sekolah/Madrasah Sehat Tingkat Provinsi Kalsel 2024

“Kami mengharapkan kepada semua masyarakat agar ikut berpartipasi juga memberikan pengawasan terkait dana hibah ini agar berjalan dengan baik, kemudian untuk jajaran Pemerintah Kecamatan agar memberikan bimbingan kepada semua penerima hibah di wilayahnya masing – masing,” harapnya.

Dalam Sosialisasi ini, terkait dana hibah dan bantuan sosial juga di atur dalam Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2021.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular