Selasa, Juni 10, 2025
BerandaHukum dan PeristiwaBawa Sabu Pakai Motor Dinas, SR Diamankan di Mapolres Banjar

Bawa Sabu Pakai Motor Dinas, SR Diamankan di Mapolres Banjar

SR Akui Pakai Motor Dinas Tanpa Izin

penakalimantan.com, MARTAPURA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) beberkan kepemilikan kendaraan roda dua yang diamankan bersama SR (32) di Jalan Batung, Desa Cindai Alus, Kabupaten Banjar pada, Senin 22 Mei lalu.

 

“Kendaraan roda dua plat merah ini milik kakak pelaku yang bekerja di Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) Kota Banjarbaru,” ungkap Kanit I, Iptu Cahyo Sugiono kepada penakalimantan.com,  Jumat 26 Mei siang.

 

Dari pengakuan pelaku kepada pihak berwajib, dirinya memakai kendaraan roda 2 milik Dinas Perkim tersebut tanpa izin, karena pemilik sedang berada di luar pulau.

BACA JUGA :  Pemilu Makin Dekat, 86 Warga Binaan LPKA Martapura Rekam KTP Elektronik

 

“Pelaku memakai motor itu tanpa izin, dan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Sungai Miai, Banjarmasin dan di bawa ke Kabupaten Banjar,” ucapnya.

 

Cahyo menjelaskan, untuk saat ini kendaraan tersebut akan dilakukan proses pinjam pakai kepada pihak dinas.

 

“Saat ini belum ada datang, tapi nanti akan kita pinjam pakaikan,” jelasnya.

 

Pelaku diamankan oleh pihak kepolisian setelah membeli barang haram di daerah Banjarmasin, kemudian pelaku bertandang ke Kabupaten Banjar.

BACA JUGA :  Kalah Dalam Gugatan Tanah Kantor, Pemkab Banjar Bakal Banding

 

“Saat menunggu seseorang pelaku ini kami amankan di Jalan Batung, dan ditemukan narkoba jenis sabu dengan berat kotor 0,27 yang di sembunyikan pelaku pada tali helm. Selain itu pelaku juga sudah kami TO,” bebernya.

 

Karena perbuatannya, SR dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jontu 112 ayat (1) hukuman kurungan paling lama 20 tahun.

 

Reporter: Mada Al Madani

Editor: Lintang

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular