Selasa, Juni 10, 2025
BerandaTanah BumbuHal Layanan Air Minum Akhirnya  Diputuskan Dalam Raperda 

Hal Layanan Air Minum Akhirnya  Diputuskan Dalam Raperda 

penakalimantan.com, BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Bersujud (Perseroan) Kabupaten Tanbu.

Dalam paripurna tersebut dipimpin Wakil ketua DPRD Tanbu Harmanuddin, serta dihadiri Bupati Tanbu diwakili Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan, Eryanto Rais.SH.

Dia sampaikan, pihak eksekutif dalam hal ini Pemerintah Daerah turut mengapresiasi kepada seluruh fraksi atas kerjasama dan sinergisitasnya terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Bersujud (Perseroan).

BACA JUGA :  Bupati Andi Rudi Latif Terima SK Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Daerah Periode 2025-2030 

Mengingat urgensinya permasalahan air dan menyangkut kepentingan masyarakat, maka Pemerintah Daerah perlu segera melakukan pemenuhan kebutuhan masyarakat, guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Lanjutnya, Raperda ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memperbaiki struktur permodalan sebagai upaya pengembangan investasi Pemerintah Daerah, serta menunjang pengembangan dan peningkatan pelayanan air minum kepada masyarakat, meningkatkan sumber PAD dan pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat, serta penyerapan tenaga kerja.

BACA JUGA :  Muspika Angsana Salurkan Sembako Dukung Satu Desa Satu Mesjid

“Diharapkan, melalui paripurna pengambilan keputusan ini dapat membangun masa depan yang lebih cerah bagi daerah, terutama dalam menggapai cita-cita bersama, guna mendukung penuh terwujudnya Tanbu Bersujud Menuju Serambi Madinah,” tutupnya. (MHL)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular