Majelis Hakim Menegaskan Kepatuhan pada Hukum dalam Putusan Hasto Kristiyanto
Majelis hakim mengonfirmasi bahwa putusan yang dijatuhkan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, berdasarkan prinsip hukum yang berlaku. Vonis 3 tahun 6 bulan penjara diberikan dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim merujuk pada alat bukti yang sah, keterangan saksi yang diberikan di bawah sumpah, barang bukti yang diajukan, serta keterangan dari terdakwa sendiri. Selain itu, mereka juga mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku.
Hakim Sunoto, yang menjadi salah satu anggota majelis, menyatakan bahwa tidak ada pengaruh dari tekanan politik, opini publik, atau kepentingan kelompok tertentu dalam proses peradilan ini. Ia menekankan bahwa keputusan yang diambil hanya didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kami menolak segala bentuk tekanan, termasuk spekulasi tentang kekuatan besar, isu-isu di luar fakta persidangan, maupun kepentingan politik,” ujar Sunoto saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Hasto Kristiyanto sebelumnya mengklaim bahwa dirinya mendapatkan tekanan politik sejak Agustus 2023, bahkan sampai diminta mundur dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal PDI-P. Ia juga menyebut adanya kekuatan besar yang memengaruhi situasi setelah tiga orang dari partainya diberhentikan, sehingga membuatnya dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara oleh jaksa.
Namun, hakim menegaskan bahwa intervensi politik tidak memengaruhi proses peradilan. “Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara hanya tunduk pada hukum dan keadilan, bukan tekanan politik, opini publik, atau kepentingan kelompok manapun,” tambah Sunoto.
Klaim Hasto Mengenai Alat Kekuasaan
Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto dihukum 3 tahun 6 bulan penjara atas tindakan yang dianggap memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1 KUHP). Pasal tersebut mengatur delik pemberi suap.
Setelah pembacaan vonis, Hasto menyatakan bahwa dirinya merasa mengalami ketidakadilan serupa dengan yang dialami oleh mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Ia menyoroti adanya ketidakjelasan dalam persidangan, khususnya mengenai dana awal yang terkait dalam kasus suap Harun Masiku.
“Ini adalah realitas sebagaimana dialami oleh sahabat Tom Lembong, bagaimana hukum telah menjadi alat kekuasaan,” ujar Hasto usai sidang.
Ia juga menyatakan bahwa dalam proses hukum, campur tangan kekuasaan tidak bisa dihindari. “Putusan yang merupakan aspek kekuasaan itu ada dan tidak bisa saya hindari sebagaimana Tom Lembong juga tidak bisa menghindari,” katanya.

