Kamis, Agustus 14, 2025
BerandaUncategorizedHasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Reaksi Megawati dan PDIP Dinantikan

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Reaksi Megawati dan PDIP Dinantikan

Sidang Vonis Hasto Kristiyanto: Sebuah Proses Hukum yang Berdampak pada Politik

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Hasto Kristiyanto, menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku, mantan anggota DPR dari PDIP. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Jumat (25/07/2025). Dalam sidang tersebut, majelis hakim memberikan vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada Hasto.

Sebelum memasuki ruang sidang, Hasto yang mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” menyampaikan perjuangannya menuntut keadilan. Ia menyuarakan kutipan Sanskerta “Satyam Eva Jayate”, yang berarti “Hanya kebenaran yang menang”. Ia menegaskan bahwa perjuangannya bukan semata-mata untuk diri sendiri, melainkan bagian dari panggilan moral yang lebih besar.

Hasto juga menyampaikan harapan agar Indonesia menjadi mercusuar keadilan bagi negara-negara Asia-Afrika. Ia menekankan pentingnya menjaga ketenangan, disiplin, dan patuh terhadap hukum. Ia mengajak seluruh kader dan simpatisan PDIP untuk tetap menunjukkan karakter sejati banteng-banteng Moncong Putih. Meski begitu, ia menyebut proses hukum ini sebagai bentuk “daur ulang politik” dan pengadilan politik.

Menurut Hasto, meskipun persidangan ini bisa dianggap sebagai bentuk pengadilan politik, semua pihak harus tetap tenang dan menjunjung tinggi proses hukum. Ia mengingatkan bahwa meski ada masa lalu di mana kantor partai pernah diserang secara brutal, PDIP tetap taat pada hukum.

Hasto menutup pernyataannya dengan keyakinan bahwa kebenaran akan selalu menemukan jalannya. Ia mengatakan, “Apa pun putusannya, kita harus tetap tenang. Kesabaran revolusioner adalah ciri sejati banteng-banteng PDI Perjuangan. Percayalah, kebenaran akan menang. Satyam Eva Jayate.”

Persoalan Hukum yang Dianggap Tidak Adil

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, menyampaikan harapan agar putusan sidang vonis tidak melahirkan hasil seperti kasus Tom Lembong. Eks Menteri Perdagangan itu divonis 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp 2,1 miliar dalam kasus impor gula. Meskipun telah terbukti tidak memperkaya diri, Tom Lembong tetap dihukum.

Todung mengharapkan hakim ketua objektif dalam menilai kasus Hasto. Ia yakin Hasto akan dibebaskan oleh majelis hakim. “Saya tidak ingin ada kasus lagi seperti Tom Lembong. Saudara Hasto juga tak bisa di Tom-Lembong-kan,” ujarnya.

Ia menilai bahwa kasus Tom Lembong sudah inkrah dan tidak melakukan korupsi. Menurut Todung, Tom Lembong hanya melakukan hal yang sebenarnya sudah disepakati. Namun, ia tiba-tiba dipidanakan. Ia juga merasa tidak nyaman dengan adanya saksi dan ahli yang berasal dari penyidik KPK, karena dinilai menciptakan benturan kepentingan.

Todung menegaskan bahwa pengadilan seharusnya mengutamakan keadilan, bukan dendam politik. “Kita menghadapi kasus Hasto dan Tom Lembong bukan dalam pengadilan kolonial, ini pengadilan negara yang seharusnya mengutamakan keadilan,” katanya.

Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto terlibat dalam dua kasus utama. Pertama, dia diduga terlibat dalam suap dengan jumlah sekitar Rp 600 juta bersama anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menghilangkan barang bukti dengan menenggelamkan ponsel usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal 2020.

Dalam perkara ini, Hasto dituduh melanggar beberapa pasal undang-undang, termasuk Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 (sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP atas tindakan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku.

Jaksa penuntut umum menuntut Hasto dengan pidana tujuh tahun penjara. Hari ini, Hasto menjalani sidang vonis untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular