penakalimantan.com, BANJARBARU – DPRD Kota Banjarbaru mengesahkan peraturan tata beracara Badan Kehormatan (BK) dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera dan dihadiri seluruh anggota dewan, Selasa (8/4/2025).
Pengesahan ini dilakukan untuk memperkuat fungsi pengawasan internal dan memastikan penegakan kode etik berjalan adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Peraturan ini akan menjadi pedoman resmi BK dalam menangani dugaan pelanggaran etika anggota dewan secara objektif dan akuntabel,” ujar Gusti Rizky usai memimpin rapat, Kamis (tanggal tidak disebutkan).
Rizky menegaskan bahwa pengesahan ini merupakan bentuk komitmen DPRD Banjarbaru untuk menjaga profesionalisme serta meningkatkan integritas kelembagaan.
BK DPRD Banjarbaru memiliki tugas memantau kepatuhan anggota terhadap kode etik, menyelidiki dugaan pelanggaran, melakukan klarifikasi atas pengaduan masyarakat, serta menyampaikan hasilnya kepada pimpinan DPRD dan paripurna.
BK juga memberikan rekomendasi sanksi atau rehabilitasi kepada anggota yang terlibat dalam pelanggaran etik. Sebagai alat kelengkapan tetap, BK berperan penting menjaga martabat dan kredibilitas lembaga legislatif.
Pengesahan peraturan ini diharapkan mampu memperkuat efektivitas BK dalam melaksanakan tugas secara efisien dan profesional.