Jumat, Maret 20, 2026
BerandaUncategorizedPutusan Hasto, Hakim Pastikan Netral dari Tekanan Politik

Putusan Hasto, Hakim Pastikan Netral dari Tekanan Politik

Hakim Menegaskan Putusan Vonis Tidak Terpengaruh oleh Tekanan Politik

Dalam proses persidangan terhadap Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, hakim menyatakan bahwa putusan yang diambil tidak dipengaruhi oleh intervensi politik atau tekanan dari pihak mana pun. Hal ini disampaikan oleh hakim Sunoto dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/7/2025).

Hakim menekankan bahwa seluruh proses peradilan harus berdasarkan hukum dan keadilan, bukan tekanan politik, opini publik, atau kepentingan kelompok tertentu. Dalam kesempatan tersebut, hakim merujuk pada duplik Hasto yang mengklaim dirinya mengalami tekanan politik sejak Agustus 2023. Klaim ini diperkuat dengan adanya laporan bahwa Hasto pernah didatangi orang yang memintanya mundur dari jabatan Sekjen PDI-P atau jika tidak mau, maka ia akan menjadi tersangka.

Setelah tiga orang anggota PDIP dipecat pada 16 Desember 2024, Hasto kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024. Jaksa penuntut umum menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara. Dalam sidang, hakim Sunoto menyebutkan bahwa terdakwa juga mengklaim ada kekuatan besar yang memengaruhi proses hukum ini.

Majelis hakim menegaskan bahwa putusan mereka berdasarkan alat bukti yang sah, keterangan saksi di bawah sumpah, barang bukti yang diajukan, serta ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menolak pengaruh dari tekanan politik, opini publik, atau spekulasi di luar fakta persidangan.

Vonis 3,5 Tahun untuk Hasto Kristiyanto

Terdakwa Hasto Kristiyanto akhirnya dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) di Fraksi PDIP DPR RI agar Harun Masiku bisa masuk DPR.

Putusan ini disampaikan oleh hakim Rios dalam sidang yang sama. Majelis hakim menyimpulkan bahwa tindakan Hasto telah memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 250 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka Hasto akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Penolakan Dakwaan Pertama Jaksa KPK

Meskipun jaksa KPK mendakwa Hasto dengan tuduhan merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku, majelis hakim menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti melakukan hal tersebut. Dalam putusan mereka, tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan pertama ini.

Proses persidangan ini menunjukkan bahwa majelis hakim bersikap independen dan objektif dalam menilai setiap aspek kasus. Putusan ini juga menjadi contoh bagaimana sistem peradilan dapat tetap menjaga integritasnya meskipun terdapat tekanan dari berbagai pihak.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular