Rabu, Februari 4, 2026
BerandaberitaPerbandingan Vonis Hasto dan Tom Lembong: Korban Pengadilan Politik?

Perbandingan Vonis Hasto dan Tom Lembong: Korban Pengadilan Politik?

Perbandingan Vonis Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong

Pengadilan sering kali menjadi tempat di mana keputusan hukum tidak hanya didasarkan pada fakta, tetapi juga dipengaruhi oleh berbagai faktor lain. Dalam kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, banyak pihak mulai mempertanyakan apakah vonis yang diberikan merupakan hasil dari proses pengadilan politik. Berikut ini adalah perbandingan antara vonis Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong berdasarkan putusan pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kasus Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto, mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), didakwa atas dugaan pemberian suap untuk pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, yaitu Harun Masiku. Nilai suap yang dituduhkan mencapai SGD 57.350 atau sekitar Rp600 juta. Selain itu, ia juga diduga melakukan perintangan penyidikan KPK dengan cara tenggelamkan ponsel staf.

Dalam persidangan, hanya dakwaan suap yang terbukti. Jaksa menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan. Namun, hakim akhirnya memvonis Hasto dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan.

Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam vonis ini meliputi:

  • Faktor meringankan: Hasto tidak pernah dipidana sebelumnya, sikap sopan selama persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga.
  • Faktor memberatkan: Merusak citra KPU, keterlibatan dalam suap politik, dan tidak mendukung program anti-korupsi.

Hasto mengklaim bahwa kasusnya dikriminalisasi oleh kekuatan eksternal dan menganggap hukum digunakan sebagai alat politik. Ia juga menyoroti vonis Tom Lembong sebagai indikasi bahwa proses hukum bisa dipengaruhi oleh kekuatan politik di balik layar.

Kasus Tom Lembong

Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, didakwa atas dugaan korupsi dalam persetujuan impor gula kristal mentah tanpa koordinasi dan rekomendasi antara tahun 2015 hingga 2016. Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai sekitar Rp578 miliar.

Jaksa menuntut Tom dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan. Hakim akhirnya memvonis Tom dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.

Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dalam vonis ini adalah:

  • Faktor meringankan: Tom tidak menikmati hasil korupsi secara langsung, sikap sopan selama persidangan, belum pernah dipidana sebelumnya, serta ada uang titipan selama proses penyidikan.
  • Faktor memberatkan: Tom bertanggung jawab sebagai pejabat publik dalam menjaga stabilitas harga pangan, serta kebijakannya bertentangan dengan UU Perdagangan.

Reaksi publik terhadap vonis Tom cukup keras. Banyak pengamat menyebut bahwa kasus ini penuh ketidakadilan. Beberapa bahkan menuduh bahwa proses hukum berkadar politis atau sebagai political trial, karena hanya menjerat Tom tanpa menelusuri menteri lain dalam kasus serupa.

Kesimpulan

Perbandingan antara vonis Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong menunjukkan bahwa kedua kasus tersebut memiliki kesamaan dalam hal keraguan terhadap objektivitas pengadilan. Meskipun keduanya dihukum berbeda, banyak pihak mulai mempertanyakan apakah proses hukum yang dilakukan benar-benar adil atau justru dimanipulasi oleh kepentingan politik. Hal ini menjadi isu penting yang perlu terus diawasi agar sistem peradilan tetap dapat diandalkan sebagai penegak hukum yang bersih dan transparan.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular