Rabu, Agustus 6, 2025
BerandaberitaRonny Talapessy: Hasto Divonis, Ada Pesanan Politik

Ronny Talapessy: Hasto Divonis, Ada Pesanan Politik

Perkembangan Terbaru dalam Kasus Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), kembali menjadi sorotan setelah sidang perkaranya berlangsung dengan berbagai argumen yang disampaikan oleh tim kuasa hukumnya. Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan keyakinannya bahwa kliennya akan dihukum bebas dalam persidangan ini.

Keyakinan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. Menurut Ronny, tidak ada satu pun bukti atau saksi yang bisa membuktikan keterlibatan Hasto dalam kasus suap dan penghalangan penyidikan terhadap Harun Masiku. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak meragukan keputusan pengadilan yang akan menghasilkan pembebasan bagi Hasto.

“Kami sama sekali tidak ragu bahwa Mas Hasto harusnya dibebaskan dari segala tuntutan,” ujar Ronny saat dihubungi.

Meski demikian, Ronny menilai bahwa kasus Hasto tidak murni hanya tentang hukum. Ia menunjuk pendapat dari aktivis dan pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, yang menyebut proses pidana terhadap Hasto sebagai “pengadilan politik”. Istilah ini menunjukkan bahwa kasus ini lebih berkaitan dengan dinamika politik daripada penegakan hukum.

“Jika Mas Hasto diputus bersalah, ya karena itu pesanan politik,” tambah Ronny.

Kehadiran Saksi dan Bukti yang Tidak Memadai

Selama persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim kuasa hukum Hasto saling bertarung sengit. Proses persidangan mencakup tahap pembuktian, penuntutan, pleidoi, replik, dan duplik. Jaksa KPK meyakini bahwa Hasto menghalangi operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020, yang membuat Harun Masiku lolos dari penangkapan.

Menurut jaksa, Hasto memerintahkan Harun melalui orang lain agar merendam handphone. Selain itu, ia juga dituduh memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk merendam handphone beberapa hari sebelum pemeriksaan di KPK pada 10 Juni 2024. Jaksa KPK juga menuduh Hasto menalangi dana suap Harun Masiku, meskipun hanya Rp 400 juta dari total Rp 1,5 miliar yang cair.

Jaksa akhirnya menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Penolakan dari Kubu Hasto

Sementara itu, kubu Hasto secara tegas membantah semua tuduhan yang diajukan oleh jaksa KPK. Mereka menilai bahwa tidak ada satupun saksi di persidangan yang menyatakan keterlibatan Hasto dalam kasus suap Harun Masiku. Tim kuasa hukum juga mengkritik langkah jaksa KPK yang dianggap menyelundupkan fakta dengan menghadirkan penyelidik dan penyidiknya sebagai saksi.

Dengan begitu, kasus ini tidak hanya menjadi pertaruhan hukum, tetapi juga menjadi isu politik yang memicu perdebatan luas di masyarakat. Dalam situasi seperti ini, penting bagi masyarakat untuk tetap objektif dan menunggu putusan pengadilan yang adil.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular