Selasa, Juni 10, 2025
BerandaBanjarbaruWBP Siap Berikan Hak Pilihnya di Pilkada Serentak

WBP Siap Berikan Hak Pilihnya di Pilkada Serentak

penakalimantan.com, BANJARBARU – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIB Kota Banjarbaru, siap menyukseskan Pilkada serentak 9 Desember mendatang. Hal ini disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Amico Balalembang, Senin (7/12/ 2020) siang.

Amico Balalembang, mengatakan secara keseluruhan pihaknya sudah siap untuk melaksanakan Pilkada serentak 2020 dengan melaksanakan protokol Covid-19 yang ketat dan petugas yang menggunakan APD.

“Kami tinggal menunggu kedatangan logistik sore ini,” kata Amico.

Kalapas Amico, mengungkapkan terdapat 1.600 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada dilapas kelas IIB Banjarbaru. Adapun yang akan memanfaatkan hak pilihnya serta ikut andil dalam pencoblosan daftar pemilihan tetap (DPT) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 806 warga binaan.

“Mereka yang terdaftar sebagai DPT di Lapas karena memiliki kartu tanda penduduk setempat dan sebelumnya telah melakukan perekaman data, KPU yang mengecek ke dinas kependudukan dan muncul DPT,” ujarnya.

BACA JUGA :  Festival Pasar Terapung Lok Baintan 2018, Sebuah Usaha Menggenggam Semangat Tradisi

Selanjutnya, sisany warga binaan pemasyarakatan yang tidak ditetapkan KPU dalam DPT dikarenakan tidak memiliki KTP, serta tambahan tahanan baru, baik itu mutasi dari Lapas lain atau kiriman dari Polres, membuat mereka tidak bisa masuk dalam DPT oleh KPU.

Amico menambahkan pihak lapas juga melakukan sosialisasi kepada warga binaan terhadap para pasangan calon kepala daerah serta tata cara pencoblosan.

Sementara itu Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 024, Herry Ageng, menambahkan lapas kelas IIB Banjarbaru terdapat dua tempat pemungutan suara (TPS).

“Mekanisme pencoblosan nanti mengikuti protokol kesehatan, sebanyak 10 warga binaan masuk secara bergantian untuk ke tps yang ada ditengah lapangan” jelasnya.

BACA JUGA :  Saidi Mansyur Bantu Warganya Yang Tertimpa Musibah Angin Puting Beilung.

Perlu diketahui, Narapidana masih memiliki hak politik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Hal ini sejalan dengan Pasal 19 (1) Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum, Pasal 43 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Pasal 25 UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Sipil Politik.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular