Rabu, Agustus 13, 2025
BerandaberitaPolitikus NasDem: Data Pribadi WNI Bukan Barang Dagangan

Politikus NasDem: Data Pribadi WNI Bukan Barang Dagangan

Peringatan Anggota DPR Mengenai Transfer Data Pribadi Warga Negara Indonesia

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Amelia Anggraini, memberikan peringatan penting terkait isu transfer data pribadi warga negara Indonesia. Menurutnya, pemerintah harus sangat berhati-hati dalam menghadapi hal tersebut karena data pribadi bukan sekadar komoditas dagang, melainkan hak dasar yang dijamin oleh konstitusi dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Dalam pernyataannya, Amelia menyampaikan bahwa transfer data ke luar negeri hanya diperbolehkan ke negara yang memiliki tingkat perlindungan data setara atau lebih baik dibandingkan dengan yang ada di Indonesia. Hal ini merujuk pada Pasal 56 ayat (2) UU PDP, yang menyebutkan bahwa pengendali data pribadi harus memastikan bahwa negara tujuan memiliki perlindungan data yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam undang-undang tersebut. Jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka pengendali data pribadi harus menjamin adanya perlindungan yang memadai dan bersifat mengikat.

Amelia juga menekankan pentingnya menjaga prinsip kehati-hatian serta perlindungan hak subjek data. Menurutnya, Komisi I DPR akan terus mengawasi seluruh kebijakan digital nasional agar tidak mengabaikan kedaulatan data, keamanan nasional, dan perlindungan warga negara di ranah digital. “Kami mendukung diplomasi ekonomi yang kuat, namun tidak dengan mengorbankan hak-hak digital rakyat Indonesia,” ujarnya.

Peran Komisi I DPR dalam Membahas Isu Transfer Data

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad telah meminta Komisi I DPR untuk segera berkomunikasi dengan pemerintah mengenai polemik transfer data pribadi. Ia menegaskan bahwa Komisi I harus secepatnya melakukan dialog dengan pemerintah, bahkan dalam masa reses jika diperlukan. Tujuannya adalah untuk memperjelas segala hal terkait kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat mengenai transfer data.

Dasco mengimbau Komisi I untuk mengundang atau mendatangi pemerintah guna membahas masalah ini secara langsung. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih jelas dan transparan mengenai isi kesepakatan tersebut.

Konten Kerangka Kerja Perjanjian Dagang Indonesia-Amerika Serikat

Pada 22 Juli 2025, pemerintah Amerika Serikat merilis pernyataan bersama yang berjudul Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade atau Kerangka Kerja Perjanjian Dagang Resiprokal antara Indonesia-Amerika Serikat. Dokumen ini tersedia di situs whitehouse.gov dan terdiri dari 12 poin utama.

Beberapa poin penting dalam kerangka kerja ini antara lain:

  • Tarif barang-barang Indonesia yang diekspor ke Amerika Serikat sebesar 19 persen.
  • Semua barang dari Amerika Serikat yang diekspor ke Indonesia bebas tarif atau nol tarif.
  • Indonesia akan mengizinkan transfer data pribadi warga ke Amerika Serikat.
  • Menghapus tarif produk digital.
  • Mendukung moratorium bea transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
  • Menghapus tarif dan deklarasi untuk produk tak berwujud.

Dalam kerangka kerja tersebut disebutkan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat, dengan mengakui AS sebagai negara yang memiliki pelindungan data yang memadai sesuai hukum Indonesia. Hal ini menjadi salah satu poin yang memicu perhatian dari para anggota DPR dan masyarakat luas.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular