Senin, Juni 9, 2025
BerandaAmuntaiIjai Diciduk Setelah 3 Bulan DPO dan Kembali Bawa Narkoba 

Ijai Diciduk Setelah 3 Bulan DPO dan Kembali Bawa Narkoba 

penakalimantan.com, AMUNTAI – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar Narkotika.

Pelaku Diciduk tepat di pinggir Jalan Kelurahan Sungai Malang, RT.13, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU. Senin (12/11/2018) pukul 01.00 Wita.

IMG 20181113 WA0009

“Ijai (21) sebelumnya disikat anggota Polsek Amuntai Kota saat petugas melakukan Patroli.” Ujar Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyyan melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin.

BACA JUGA :  Lagi, Bupati Banjar dan PDAM Intan Raih Penghargaan

menurut Kamaruddin, sebelumnya, pelaku juga diburu dan termasuk dalam DPO dari kepolisian sekitar kurun waktu tiga bulan.

Dari hasil pemeriksaan polisi, petugas berhasil mendapati Barang bukti narkotika Golongan I jenis Sabu-Sabu sebanyak empat paket dengan berat 14.23 Gram.

Karena terbukti memiliki barang haram tersebut, lelaki yang tercatat sebagai warga Sungai Malang ini kata Kasat Narkoba, akhirnya digiring ke Mapolsek Amuntai kota. Kemudian diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres HSU guna penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Kominfo Banjar Tambah Bandwidth, Layanan WIFI Makin Kencang ke Perkantoran Pemerintah

“Untuk mempertanggung jawaban perbuatannya, pelaku akan dijerat sesuai hukum yang berlaku.” Pungkas Kamaruddin. (9)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular