Minggu, Maret 22, 2026
BerandaberitaAnnar Salahuddin Pukul Rekan Tahanan Usai Persidangan Ungkap Mahar Politik Rp100 Miliar...

Annar Salahuddin Pukul Rekan Tahanan Usai Persidangan Ungkap Mahar Politik Rp100 Miliar Pilgub Sulsel

Detik-Detik Menegangkan Saat Sidang Kasus Uang Palsu di Gowa

Pada Rabu (23/7/2025), terjadi momen menegangkan selama sidang kasus uang palsu di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding tiba-tiba menendang Syahruna di depan mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa. Peristiwa ini terjadi setelah sidang peninjauan setempat (SP) di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu.

Annar ditemani tujuh tahanan lainnya dalam sidang SP yang melibatkan Annar Salahuddin Sampetoding, Andi Ibrahim, Syahruna, Ambo Ala, John Biliater, Sukmawati, dan Satariah. Setelah proses peninjauan barang bukti mesin cetak dan alat peredam sterefon, para terdakwa digelandang keluar Mapolres Gowa ke mobil tahanan.

Dalam proses naik ke mobil, Annar tiba-tiba menendang Syahruna dua kali. Petugas kepolisian dan Kejari Gowa segera menghampiri dan memegang pundak Annar sebelum ia masuk ke mobil tahanan.

Sidang peninjauan setempat berlangsung di beberapa lokasi. Awalnya di Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar, lalu dilanjutkan ke Mapolres Gowa dan terakhir di Kantor Kejari Gowa Jl Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dengan dua hakim anggota yaitu Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin. Hadir pula tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Sitti Nurdaliah, Basri Baco, dan Aria Perkasa, serta masing-masing penasehat hukum terdakwa.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Nurdaliah menjelaskan bahwa peninjauan setempat di UIN Alauddin Makassar terkait tempat penyimpanan mesin dan uang palsu sudah dicetak. Empat ruangan penting di Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar adalah gudang, dua toilet, gudang di lantai dua, serta ruang kerja Andi Ibrahim.

Di ruang kepala perpustakaan, berbagai macam barang bukti uang dan mesin pemotong ditemukan. Gudang perpustakaan ditinjau karena tempat terdakwa menyimpan kertas dan alat-alat mesin pembuatan uang palsu. Di Polres, dua mesin besar dan kecil serta alat peredam berupa gabus dipakai di toilet tempat penyimpanan. Sedangkan di Kejari Gowa, ditinjau mesin kecil dan dua mobil, yakni Toyota Kijang Innova mobil dinas Andi Ibrahim dan Daihatsu Xenia. Kedua mobil tersebut dipakai untuk mengangkut uang palsu dan alat peredam.

Selain itu, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Annar membuat pengakuan terkait rencananya mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulsel. Namun, upaya pencalonan itu terganjal karena mahar politik. Annar mengaku dimintai mahar politik senilai Rp 100 miliar.

Terungkapnya mahar politik itu ketika dia bercerita soal kegagalannya menjadi calon gubernur. Sidang dipimpin oleh hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dengan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin. Hadir pula tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sitti Nurdaliah, Basri Baco, dan Aria Perkasa, serta masing-masing penasehat hukum terdakwa. Terdakwa Annar didampingi tiga penasehat hukum yakni Dr Sultani, Andi Kamaruddin, dan Ashar Hasanuddin.

Jaksa Basri mengawali pertanyaannya seputar keterlibatan Annar dalam politik. Ia menjawab pernah bergabung di Golkar dan PKS sebagai dewan pakar 2024 sampai 2025. Namun, tidak memiliki partai pengusung membuatnya tidak jadi maju. PKS mengusung gubernur sekarang.

Annar merasa tidak dapat dukungan sekira bulan Oktober Desember. Sebelum itu, dia membeli peralatan mesin offside keperluan pembuatan alat peraga. Hakim ketua Dyan menanyakan alasan kenapa gagal maju Pilgub Sulsel. Annar menjawab selain karena tidak dapat dukungan partai, mahar politik juga sangat tinggi di atas Rp 100 Miliar.

Usai sidang, Annar menyapa istri, kerabat, dan sahabatnya. Ia menangis dipelukan politisi senior Partai Golkar, Armin Mustamin Toputiri. “Sabarki sabarki,” kata Armin sembari berbisik.

Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding membantah ihwal keterlibatan sindikat produksi dan peredaran uang palsu. Pengusaha itu mengaku tidak mengetahui Syahruna memproduksi uang palsu di rumahnya Jl Sunu, Makassar dan di Kampus II UIN Alauddin Makassar.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular