penakalimantan.com, BANJARBARU – Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru menghadiri undangan pengecekan TKP dari Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan, pada Senin (14/4/2025) siang.
Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Karang Anyar II, RT 30 RW 01, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru. Pelaksanaan tersebut dihadiri langsung petugas ukur Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banjarbaru.

Kegiatan yang digelar oleh Kantah Banjarbaru berdasarkan tindaklanjut surat dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalsel Nomor : B/369-2.2/IV/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tanggal 10 April 2025.
Ini juga sebagai bentuk, Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru dalam rangka Pembangunan Zona Integritas untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).