Selasa, Juni 10, 2025
BerandabpnBPN Banjarbaru Lakukan Pengukuran, Tindaklanjuti Permohonan Pemecahan Bidang Tanah

BPN Banjarbaru Lakukan Pengukuran, Tindaklanjuti Permohonan Pemecahan Bidang Tanah

penakalimantan.com, BANJARBARU – Kantor Pertanahan (kantah) Banjarbaru lakukan pengukuran, di Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Jumat (14/4/2025).

Pengukuran ini soal permohonan untuk pemecahan bidang tanah atas nama Pemohon Nurul Saufiah. Petugas ukur Seksi Survei dan Pemetaan yang ditugaskan oleh Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru, yakni Feny Prestika dan Muhammad Rizki Azhari.

Kepala Kantah Banjarbaru, Dr Ahmad Suhaimi, mengungkapkan, ini merupakan bentuk pelayanan teknis yang dilaksanakan BPN Banjarbaru apabila ada permintaan masyarakat terkait permohonan pemecahan bidang tanah.

img 20250427 wa01122929933674689468085

“Pelaksanaan ini berdasarkan Surat Tugas Pengukuran Nomor 100/St-17.11/III/2025 dengan nomor berkas 3394/2025 dengan luas 318 meter persegi,” ungkap dia.

BACA JUGA :  Relokasi dan Terbitkan SHM dari HPL BP Batam, Pemerintah Beri Kepastian Hukum bagi Warga Rempang

Ia menerangkan sebelum dilakukannya pemecahan bidang tanah, masyarakat terlebih dahulu harus mengajukannya dulu ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banjarbaru. Proses ini, tambah Ahmad Suhaimi, melibatkan pengisian formulir permohonan, melampirkan persyaratan pendukung.

BACA JUGA :  Kakantah Banjabaru Gelar Rakor, Bahas Soal Site plan/SKRK untuk Perumahan

“Di antaranya identitas pemohon, sertifikat tanah yang asli, dan rencana tapak/site plan. Termasuk izin perubahan penggunaan tanah dan surat kuasa (jika dikuasakan),” pungkasnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular