penakalimantan.com, BANJARBARU – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banjarbaru untuk penyelesaian sengketa lahan antara warga Gunung Kupang–Sungai Ulin dan Kodim 1006/Banjar telah menyelesaikan 50 persen tahapan kerjanya hingga Selasa, 8 April 2025.
Wakil Ketua Pansus I, Taufik Rachman, menyampaikan bahwa tim saat ini masih mengumpulkan dokumen hak milik tanah. Dokumen yang masuk berupa fotokopi sporadik, sertifikat, dan dokumen pendukung lainnya dari warga transmigrasi di Cempaka dan Sungai Ulin.
Kodim 1006/Banjar juga telah menyerahkan dokumen kepemilikan lahan. Seluruh dokumen tersebut sedang dikaji oleh tenaga ahli DPRD Banjarbaru untuk verifikasi dan pendalaman.
Pansus telah menjadwalkan rapat koordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri status dan riwayat tanah yang disengketakan. Pertemuan dengan Dinas Transmigrasi Kalimantan Selatan akan dilaksanakan pada 17 April 2025, disusul pertemuan dengan Kanwil ATR/BPN Kalimantan Selatan pada 22 April 2025.
Selain itu, pada 8 April 2025, Pansus juga melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kota Banjarbaru untuk membahas langkah yang telah dan akan diambil dalam menangani kasus ini.
Taufik menegaskan bahwa Pansus menargetkan pertemuan final antara warga dan Kodim 1006/Banjar akan dilakukan pada akhir masa kerja pansus untuk menyampaikan hasil kesimpulan.
Meski masa kerja Pansus dijadwalkan selama enam bulan, Taufik optimistis proses dapat diselesaikan dalam waktu tiga bulan, dengan target rampung pada Mei 2025.