Senin, Juni 9, 2025
BerandaTanah BumbuPemkab Tanbu Ajukan Dua Raperda Lingkungan dan Bangunan Gedung ke DPRD

Pemkab Tanbu Ajukan Dua Raperda Lingkungan dan Bangunan Gedung ke DPRD

penakalimantan.com, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) kembali mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Tanbu untuk dibahas bersama, yakni Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta Raperda tentang Bangunan Gedung.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanbu, Andre Maulani, S.H, pada Senin (19/05/2025), di ruang rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu, senin (19/5/2025).

Turut hadir perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Tanbu.

Pj. Sekretaris Daerah Tanbu, Julian Herawati, mewakili eksekutif menyampaikan terima kasih atas dukungan DPRD dan menjelaskan urgensi dari kedua Raperda tersebut.

BACA JUGA :  Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kal-sel Gelar Workshop pembentukan Perda

Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) disusun sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Raperda ini bertujuan menjaga keseimbangan pembangunan dengan daya dukung lingkungan, menjaga kualitas ekosistem, serta meningkatkan kesiapsiagaan terhadap dampak perubahan iklim.

Pemerintah berharap Raperda RPPLH ini dapat menjadi dasar perencanaan pembangunan berwawasan lingkungan dan mendorong kolaborasi semua pihak, mulai dari DPRD, masyarakat, dunia usaha hingga lembaga pendidikan.

Sementara itu, Raperda tentang Bangunan Gedung merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pembangunan tertib, aman dan sesuai tata ruang wilayah. Raperda ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP Nomor 16 Tahun 2021.

BACA JUGA :  Dispersip Tanbu Gelar Pelatihan SRIKANDI.

Raperda ini diharapkan mampu mengatur teknis dan administratif bangunan gedung agar memenuhi unsur keselamatan, kenyamanan, dan keandalan struktur, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Pemerintah berharap DPRD dapat memberikan masukan konstruktif dan segera mengesahkan kedua Raperda tersebut demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan (Hal)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular