Hakim Menegaskan Putusan Hasto Kristiyanto Tidak Terpengaruh oleh Tekanan Politik
Dalam sidang pengadilan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, hakim menyatakan bahwa putusan terhadap Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, tidak dipengaruhi oleh intervensi politik atau tekanan dari pihak mana pun. Putusan ini diberikan setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang dan mempertimbangkan berbagai bukti serta keterangan saksi.
Hakim Sunoto mengatakan bahwa selama proses peradilan, pihaknya hanya berpegang pada hukum dan keadilan. “Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, hanya tunduk pada hukum dan keadilan, tidak pada tekanan politik, opini publik, atau kepentingan kelompok manapun,” ujarnya.
Hasto sebelumnya menilai bahwa dirinya mengalami tekanan politik sejak Agustus 2023. Pada 13 Desember 2024, ia didatangi orang yang memintanya mundur dari jabatan Sekjen PDI-P. Jika tidak bersedia, maka Hasto akan menjadi tersangka. Setelah tiga orang dipecat dari PDIP pada 16 Desember 2024, Hasto kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024.
Jaksa penuntut umum menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara. Namun, dalam putusan akhir, Hasto divonis selama tiga tahun enam bulan penjara. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata hakim Rios dalam sidang tersebut.
Dasar Hukum Putusan
Majelis hakim menjelaskan bahwa putusan ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Tindakan Hasto dinilai memenuhi unsur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, putusan juga merujuk pada Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain hukuman penjara, Hasto juga dijatuhi denda sebesar Rp 250 juta. Jika tidak dibayar, maka denda tersebut dapat diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.
Penolakan Tuduhan Terkait Penghalangan Penyidikan
Meskipun jaksa KPK menuduh Hasto melakukan tindakan mengganggu penyidikan terhadap Harun Masiku, majelis hakim menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti melakukan hal tersebut. Dalam putusan, mereka menyatakan bahwa tidak ada bukti yang mendukung tuduhan pertama jaksa.
Penekanan pada Keberlanjutan Proses Hukum
Hakim Sunoto menegaskan bahwa putusan ini diambil tanpa terpengaruh oleh spekulasi atau isu-isu di luar fakta persidangan. “Majelis Hakim menolak dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik dari pihak manapun, opini publik, atau pemberitaan media, kepentingan politik, atau golongan tertentu, spekulasi tentang kekuatan besar, maupun isu-isu di luar fakta persidangan,” katanya.
Proses hukum ini menunjukkan komitmen pengadilan untuk menjaga independensi dan keadilan dalam setiap putusan. Meski adanya desakan dari berbagai pihak, hakim tetap mempertahankan prinsip hukum sebagai dasar utama dalam memutuskan kasus ini.

