Penjelasan Majelis Hakim Mengenai Vonis Hasto Kristiyanto
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan bahwa vonis terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, tidak dipengaruhi oleh tekanan atau motif politik. Hal ini disampaikan saat membacakan amar putusan terhadap Hasto yang dihukum 3 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku.
Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto pada 24 Desember 2024 adalah hasil dari proses penyidikan yang panjang. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bukanlah reaksi spontan terhadap peristiwa politik tertentu. Meskipun ada dinamika politik pada tahun 2024, hal itu tidak relevan dengan pembuktian pidana yang terjadi pada periode 2019 hingga 2020.
Rios menekankan bahwa argumentasi Hasto mengenai adanya tekanan politik tidak memiliki relevansi dengan proses hukum yang berjalan. Ia menjelaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan Hasto, yakni suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku, terjadi jauh sebelum tahun politik 2023–2024 yang diklaim menjadi sumber tekanan.
“Majelis tidak menemukan relevansi antara klaim terdakwa dengan peristiwa pidana yang dibuktikan,” tegas Rios. Menurutnya, fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan berdiri sendiri tanpa pengaruh peristiwa eksternal yang bersifat politis.
Penyidikan perkara tersebut telah berjalan secara bertahap dan mendalam oleh aparat penegak hukum, hingga akhirnya pada akhir 2024 ditetapkan status tersangka terhadap Hasto. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk mengaitkan proses penegakan hukum ini dengan dinamika politik nasional. “Majelis hakim menegaskan bahwa putusan ini didasarkan pada fakta-fakta konkret yang terbukti di persidangan,” cetus Rios.
Hasto dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut agar Hasto dihukum 7 tahun penjara. JPU mendakwa Hasto terlibat dalam perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku, termasuk upaya penghilangan barang bukti.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti secara hukum melakukan perintangan penyidikan. Hakim anggota Sunoto menyampaikan bahwa unsur dalam Pasal 21 UU Tipikor yang menjerat terdakwa tidak terpenuhi. “Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi,” ujar Sunoto.
Hakim juga menekankan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mampu melanjutkan penyidikan kasus Harun Masiku. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 9 Januari 2020 dan berbagai upaya pengumpulan keterangan sejak itu. “Menimbang bahwa KPK tetap dapat melanjutkan penyidikan terhadap Harun Masiku yang dibuktikan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020 dilakukan berbagai upaya penyidikan termasuk pemeriksaan saksi-saksi,” lanjut Sunoto.
Selain itu, Hasto juga dinilai tak terbukti memerintahkan staf khususnya, Kusnadi, untuk merendam ponsel yang diduga menjadi alat bukti pada 6 Juni 2024. Hakim menyebut barang bukti berupa ponsel tersebut tetap ditemukan dan disita penyidik KPK. “HP yang dituduhkan direndam atau ditenggelamkan ternyata masih ada dan dapat disita KPK pada tanggal 10 Juni 2024,” pungkasnya.

